Selasa, 21 Januari 2020


Reformasi Pajak dan Tantangannya
Mengawal Reformasi Pajak Bukan Imajinasi demi Indonesia Penuh Aksi
Oleh : Nanda Yunita – Politeknik Keuangan Negara STAN


“Kini perubahan jadi kesepakatan di segala bidang dan sendi kehidupan marilah kita benahi pangkuan Ibu Pertiwi…” Begitulah petikan lirik lagu Reformasi  oleh musisi Rhoma Irama di tahun 2013. Ketika mendengar kata Reformasi pasti mengarah tahun 1998 terjadi ambisi merubah Indonesia kearah yang lebih baik ditandai dengan berakhirnya orde baru. Kembali ke sembilan puluh satu tahun yang lalu ada sebuah pergerakan yang menginspirasi  menjadi semangat perjuangan kemerdekaan bangsa, 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda. Lalu, apa persamaan antara kejadian tahun 1928 dengan kejadian tahun 1998? Salah satu persamaan adalah kedua peristiwa tersebut timbul karena semangat pemuda pemudi Indonesia yang membara berambisi mempunyai cita-cita bahwa negeri ini dapat lebih baik. 1928, 1998 dan tahun-tahun bersejarah lainnya mempunyai satu tujuan yaitu reformasi. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud Reformasi? Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Perubahan yang memang ditujukan untuk memperbaiki ‘sesuatu’ dapat di bidang sosial, politik, ekonomi dan bidang lainnya pada suatu negara. Perubahan dilakukan apabila keadaan sebelumnya dianggap kurang baik atau tidak sesuai, negeri ini sembilan puluh tahun lalu saat pemuda memikirkan naskah Sumpah Pemuda masa itu belum timbul permasalahan tentang ekonomi, masih fokus pada gerakan kemerdekaan, sumpah pemuda memiliki inti bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, belum menyinggung pada aspek ekonomi.tujuh puluh tahun lalu saat pemuda mendesak para golongan tua untuk segera mendeklarasikan kemerdekaan, bukan berarti pada masa ini perancang negara belum memikirkan ekonomi, terbukti pada sidang BPUPKI tepatnya tanggal 14 Juli 1945 kata ‘Pajak’ pertama kali didudukan dalam tatanan rancangan undang-undang dasar hal inilah yang menjadi alasan mengapa tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai hari pajak (KEP-313/PJ/2017). Tahun-tahun berlalu tiba masa negeri ini sedang terus berkembang dan berusaha untuk bangkit, apabila pada masanya pemuda melawan penjajah dengan bambu runcing dan pemikirannya tentang kenegaraan, saat ini pemuda dihadapkan pada masalah perekonomian yang terus berkembang dan bersaing dengan negara lain dengan tidak lagi mengangkat bambu tetapi mengangkat pemikiran dan pena untuk berjuang bersama demi ekonomi Indonesia yang diimpikan oleh pendahulu. Berjuang dalam berbagai peran dan pemikiran untuk terus membangun ekonomi Indonesia.
Berbicara ekonomi, salah satunya adalah pajak. Faktanya 85,4% pendapatan negara berasal dari pajak (Postur APBN 2018, Kementerian Keuangan). Artinya banyak hal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetapi aspek paling berpengaruh saat ini adalah pajak, mengapa dikatakan saat ini? Sebelum tahun 2012 negara ini disokong oleh hasil SDA lebih dari separuh dari total penerimaan, hingga tahun 2012 keadaan berbalik penerimaan pajak sebesar 65,2% sedangkan penerimaan SDA sebesar 16% dan pajak terus meningkat hingga saat ini. Hal ini menunjukan bahwa ekonomi Indonesia mengalami perubahan, pemerintah pada saat itu menyadari bahwa negeri ini tidak bisa terus menerus tergantung pada sumber daya alamnya yang suatu saat bisa habis, lalu pemerintah beralih fokus pada sektor perpajakan untuk menggenjot penerimaan negara. Mengapa baru sekitar tahun 2010 pemerintah fokus pada sektor pajak? Faktanya undang-undang tentang pajak sudah ada dari tahun 1983. Bagaimana kondisi peraturan perpajakan di Indonesia? Apakah masing-masing peraturan masih relevan dengan kondisi negara dan dunia saat ini? Apakah sikap dan pengetahuan sumber daya manusia yang berkecimpung diperpajakan sudah beradaptasi? Lalu bagaimana dengan struktur Direktorat Jenderal Pajak saat ini, apakah sudah mampu untuk mengatasi permasalahan pajak di Indonesia? Ibu pertiwi sadar diri sedang tidak baik-baik saja, atau bahkan ibu pertiwi khawatir bahwa sakitnya tak terobati? Tenang, Ibu Pertiwi masih mempunyai pemuda pemudi yang sadar diri akan sakitnya Ibu, seperti kejadian sembilan puluh tahun silam pemuda pemudi akan kembali berbakti pada Ibu Pertiwi dengan rencana reformasi ekonomi. Terlalu luas jika berbicara ekonomi, sesuai peran dan bidangnya maka sektor pajak bisa menjadi salah satu solusi.
Peraturan perpajakan di Indonesia sudah beberapa kali diperbarui, bahkan aturan dibawahnya juga mengikuti, pernah dengar istilah “ditinggal menutup mata semua berbeda” seperti itulah perubahan peraturan dibawah undang-undang pajak sangat dinamis. Lalu bagaimana dengan undang-undangnya? Tahun 1983, reformasi perpajakan pertama kali bergulir dengan terbit lima undang-undang baru yang berdampak besar terhadap perpajakan di Indonesia, dengan terbitnya lima undang-undang ini maka menghentikan masa berlaku undang-undang sebelumnya yang merupakan produk kolonial Belanda. Lima undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan,  UU No 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), UU No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, yang merupakan tanda keseriusan negeri terhadap pajak karena sejak merdeka baru 38 tahun kemudian mempunyai undang-undang pajak asli buatan bangsa Indonesia. Reformasi pajak terus berlangsung pada tahun 1994 terbit empat undang-undang perubahan dari undang-undang sebelumnya, dan selanjunya tahun 1997 terbit 5 undang-undang baru di khasanah perpajakan Indonesia. Tahun 2000 sampai 2001 terjadi Reformasi birokrasi dibidang perpajakan Jilid I pada tahun tersebut ditetapkan visi dan misi serta blueprint Reformasi Perpajakan Jilid I dan dimulai pada tahun 2002-2008 ditandai dengan perombakkan unit vertikal dibawah Direktorat Jenderal Pajak, dibentuknya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama baru diseluruh Indonesia. Reformasi bergulir ke Jilid II dimana tahun 2009-2014 ditingkatkan kontrol internal DJP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. DJP melakukan reformasi proses bisnis, tekonologi, dan membuat SOP pelayanan perpajakan untuk menjadi panduan baku dengan berbagai layanan unggulannya.
Menelisik sejarah panjang reformasi perpajakan di Indonesia kini kita dimasa Reformasi Perpajakan jilid III yang digulirkan sejak tahun 2017 dan masih berjalan hingga tahun 2024. Berakhirnya Tax Amnesty sebagai tanda dimulainya reformasi perpajakan jilid III. Mengapa jilid III diadakan? Apakah tidak cukup atas reformasi perpajakan sebelumnya?. Reformasi perpajakan dilakukan secara perlahan dan bertahap karena banyak aspek yang saling berkaitan, misalnya saja ketika melakukan perombakan terhadap undang-undang maka unit organisasi harus mengikuti. Melihat bahwa penerimaan pajak masih belum tercapai sejak tahun 2008 dan tax ratio yang masih rendah, lalu bagaimana reformasi perpajakan jilid III dapat menjadi solusi atas permasalahan pajak Indonesia? Lima pilar yang ditawarkan pada reformasi jilid III harus dilaksanakan dengan tepat serta dapat menjawab berbagai tantangan yang ada.
Pertama Organisasi, Struktur organisasi yang ideal dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai. Reformasi Internal yang dilakukan DJP meskipun secara angka kantor pajak seluruh Indonesia banyak namun kenyataannya masih belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dua hal yang dilakukan DJP, penambahan KPP/KP2KP baru guna menjangkau wajib pajak lebih luas namun penambahan tersebut harus memperhatikan potensi pajak yang ada. Melakukan pemekaran KPP di suatu wilayah sehingga ada dua atau lebih KPP untuk menggali potensi dalam ruang yang lebih sempit. Tantangan reformasi organisasi DJP bahwa menambah unit organisasi tidaklah mudah ada biaya-biaya besar yang harus dikeluarkan serta ketersediaan pegawai yang mumpuni mengisi posisi di kantor-kantor baru. Hal besar yang sudah menjadi perbincangan sejak tahun 2015, DJP akan menjadi Badan Penerimaan Pajak dimana berdiri secara independen terlepas dari Kementerian Keuangan namun faktanya sampai saat ini DJP masih menjadi bagian dari instansi Kementerian Keuangan, apabila nanti DJP akan berubah menjadi BPP tentu kinerja BPP diperkirakan akan meningkat karena biaya operasional BPP diambil proporsi dari penerimaan negara yang didapatkan, tetapi bisa menjadi buah simalakama ketika DJP menjadi badan otonom yang berhak mengatur diri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tetap bersama Kemenkeu atau menjadi BPP, hal terpenting adalah bertransformasi menjadi kelembagaan pajak yang mandiri dan efektif.
Kedua, Sumber Daya Manusia yang professional, kompeten, kredibel, berintegritas, dan dapat menjalankan proses bisnis DJP dalam rangka menghimpun penerimaan negara sesuai dengan potensi yang ada. Secara perlahan DJP maupun Kementerian Keuangan memberantas oknum yang tidak sejalan dengan karakter pegawai yang ingin dibangun, salah satunya integritas setiap momen selalu disematkan kata integritas seolah-olah kata ini harus meresap ke setiap pegawai. Tentu banyak tantangan yang dilalui, beberapa oknum terbiasa mendapatkan semua dengan mudah kini harus terbiasa hidup sederhana karena ketatnya kepatuhan internal di DJP, dengan membentuk unit kepatuhan internal di setiap kantor DJP mengawasi perilaku pegawai karena pelayanan yang jujur juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Redesign formasi pegawai, meskipun secara jumlah pegawai DJP banyak tetapi perlu diketahui bahwa perbandingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak di Indonesia luas, tantangan besar bagi fiskus untuk menggali potensi wajib pajak dengan rentang yang luas, tidak serta merta DJP merekrut orang agar rentang kendali tersebut dapat diperkecil harus orang-orang yang memenuhi standar kompetensi. Apabila kedepannya perbandingan wajib pajak dengan pegawai pajak lebih sempit maka penerimaan pajak yang digali akan lebih intens dan maksimal
Ketiga, sistem informasi dan basis data. Kondisi dunia saat ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam informasi. Masyarakat puas dengan pelayanan yang berkualitas dan cepat, hadirnya teknologi disini seharusnya dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun, 18.159.840 wajib pajak merupakan jumlah yang banyak untuk melakukan penertiban data, dengan berbagai kondisi milenial kolonial patuh dan nakal tentu sebuah tugas besar untuk menertibkan data guna kemudahan dan kecepatan pelayanan. DJP harus meningkatkan aplikasi untuk menyimpan data tersebut. Pada reformasi perpajakan jilid III fiskus melakukan pembaharuan data wajib pajak, tidak sembarang karena pembaharuan data harus dilakukan analisis apakah wajib pajak tersebut masih dapat dikatakan efektif, data yang didapat juga harus dikelola sesuai format agar dapat diinput kedalam core tax system agar dapat diterapkan pada AEOI (Automatic Exchange of Information) kembali lagi ke masalah bahwa perbandingan fiskus dengan wajib pajak luas dan melakukan pembaharuan data tidak setiap pegawai pajak berhak melakukannya. Oleh karenanya perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan cepat maka DJP serta punggawanya harus cekatan mengejar hal tersebut baik dalam pembentukan aplikasi maupun pembaharuan data. Demi pelayanan yang reliabel, handal, dan memadai.
Keempat, proses bisnis yang sederhana untuk membuat pekerjaan menajdi efektif, efisien, akuntabel, berbasis IT, dan mencakup seluruh pekerjaan DJP. Masa sekarang masyarakat menginginkan hal yang mudah, cepat, dan berkualitas, birokrasi yang berbelit-belit serta SOP dengan jangka waktu yang lama menimbulkan stigma negatif pada masyarakat bahkan apabila bisa dikerjakan dirumah kenapa harus keluar? DJP menetapkan berbagai pembaharuan  SOP dalam pelayanan yang lebih cepat dan mudah imbasnya seluruh pegawai harus bersinergi dan beberapa birokrasi internal berganti. Produk-produk online juga diterbitkan agar masyarakat tidak perlu antri E-regristration untuk mendaftarkan diri selanjutnya NPWP akan dikirim via pos kerumah. E-billing untuk pembayaran pajak bahkan rencananya Menteri Keuangan akan membuat pembayaran pajak semudah membayar pulsa dengan aplikasi Modul Penerumaan Negara Generasi Ketiga, tentu hal ini perlu pengembangan lebih lanjut agar tidak sekedar mimpi demi penerimaan lebih tinggi. E-filling untuk melaporkan kewajiban perpajakan dengan mudah, harapannya wajib pajak tidak perlu antri datang ke KPP. Tentu berbagai pengembangan aplikasi dan mempermudah proses bisnis demi pelayanan madani harus memperhatikan beberapa hal penting jangan sampai kemudahan melalaikan hal fundamental.
Kelima, Peraturan Perundang-Undangan, kondisi sekarang undang-undang perpajakan di Indonesia tentu sudah tertinggal meskipun selalu diatasi dengan aturan dibawahnya tetap saja hal pokok tersebut harus segera diperbaharui. Undang-undang KUP yang sudah dirancang beberapa tahun lalu terus mengalami revisi RUU sebelum ditetapkan. Adanya reformasi perpajakan di Amerika Serikat membuat RUU KUP disesuaikan agar Indonesia bisa mengikuti dan tidak terkena dampak negate dari reformasi pajak AS. Salah satunya adalah mengubah worldwide menjadi territorial ini yang harus diwaspadai ketika AS sebagai negara maju menetapkan territorial dengan kondisi investor sangat besar dan negara stabil bagaimana dengan Indonesia yang masih negara berkembang? Apakah perubahan territorial akan menurunkan penerimaan? Tentu merubah ke territorial tidak 100% harus ada sasaran yang tepat terkait sistem ini. RUU KUP direncanakan akan mewujudkan pemungutan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum, administrasi pajak yang mudah, cepat, dan efisien serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan yang terpenting adalah menurunkan biaya kepatuhan dan pemungutan pajak, berbagai hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada wajib pajak. Selain itu berbagai fasilitas pajak juga akan masuk kedalam undang-undang termasuk rencana penurunan tarif pajak yang digadang-gadangkan menarik investor namun tetap akan menghilangkan potensi penerimaan pajak tergantung bagaimana DJP maupun Kemenkeu menerapkan fasilitas pada sasaran yang tepat.
Berkali-kali negeri ini melakukan reformasi perpajakan secara internal maupun untuk eksternal gunanya pasti untuk meningkatkan penerimaan yang berimbas ke tax ratio dan kesejahteraan ekonomi negeri ini. Berbagai aturan ditetapkan, banyak rencana direalisasikan, banyak tenaga dan fikiran demi perpajakan Indonesia, tantangan pasti ada di setiap langkah dan bukan untuk dihindari tetapi di hadapi agar semua rencana dapat terlaksana, secara perlahan namun pasti terus berevolusi mengembangkan organisasi demi kontribusi terhadap negeri. Bukan mimpi ataupun imajinasi jika ekonomi Indonesia madani.

DAFTAR PUSTAKA

Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Khisi Armaya Dhira. Seri Kontribusi DDTC: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018/2019. 2019. Jakarta. DDTC. Bagian I: Kebijakan Pajak.
CITA. 2019. Ini Program Reformasi Pajak Jilid 3. https://cita.or.id/headline/ini-program-reformasi-pajak-jilid-3/ (diakses 10 Oktober 2019)
CITA. (2019). Setelah Tax Amnesty Berakhir Apa yang Dilakukan Tim Reformasi. https://cita.or.id/news/citax/setelah-tax-amnesty-berakhir-apa-yang-dilakukan-tim-reformasi-pajak/ (diakses 10 Oktober 2019)
Winda Ferry Cahyasari. - . Empat Belas Juli Awal Sejarah Reformasi Perpajakan. https://portal.pajak.go.id/artikel/empat-belas-juli-awal-sejarah-reformasi-perpajakan  (diakses 10 Oktober 2019)
DJP. - . Reformasi Perpajakan. https://www.pajak.go.id/reformasi-perpajakan  (diakses 11 Oktober 2019)
DJP. - . Rencana dan Progress Tim Reformasi Pajak. https://www.pajak.go.id/rencana-dan-progress-tim-reformasi-pajak (diakses 11 Oktober 2019)
KOMPAS. 2017. Ada Reformasi Pajak di AS Sri Mulyani tak mau tinggal diam https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/143000126/ada-reformasi-pajak-di-as-sri-mulyani-tak-mau-tinggal-diam?page=all#page3  (diakses 11 Oktober 2019)
Rani Maulida. 2018. Undang-Undang Pajak https://www.online-pajak.com/undang-undang-pajak  (diakses 11 Oktober 2019)
Gusfahmi Arifin - . Perlunyab Reformasi Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/perlunya-reformasi-pajak  (diakses 11 Oktober 2019)
Fransiskus Xaverius Herry Setiawan. - . Harapan dan Mimpi Besar Reformasi Perpajakan Indonesia. https://www.pajak.go.id/artikel/harapan-dan-mimpi-besar-reformasi-perpajakan-indonesia (diakses 12 Oktober 2019)
Kementerian Keuangan. 2019. Kini Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa Dengan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kini-bayar-pajak-semudah-beli-pulsa-dengan-modul-penerimaan-negara-generasi-ketiga/ (diakses 12 Oktober 2019)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar