Reformasi Pajak dan Tantangannya
Mengawal Reformasi Pajak Bukan Imajinasi demi
Indonesia Penuh Aksi
Oleh : Nanda
Yunita – Politeknik Keuangan Negara STAN
“Kini perubahan jadi kesepakatan di segala
bidang dan sendi kehidupan marilah kita benahi pangkuan Ibu Pertiwi…” Begitulah petikan
lirik lagu Reformasi oleh musisi Rhoma
Irama di tahun 2013. Ketika mendengar kata Reformasi pasti mengarah tahun 1998 terjadi
ambisi merubah Indonesia kearah yang lebih baik ditandai dengan berakhirnya
orde baru. Kembali ke sembilan puluh satu tahun yang lalu ada sebuah pergerakan
yang menginspirasi menjadi semangat
perjuangan kemerdekaan bangsa, 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda. Lalu, apa
persamaan antara kejadian tahun 1928 dengan kejadian tahun 1998? Salah satu
persamaan adalah kedua peristiwa tersebut timbul karena semangat pemuda pemudi
Indonesia yang membara berambisi mempunyai cita-cita bahwa negeri ini dapat
lebih baik. 1928, 1998 dan tahun-tahun bersejarah lainnya mempunyai satu tujuan
yaitu reformasi. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud Reformasi? Reformasi
adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau
negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Perubahan yang memang ditujukan untuk
memperbaiki ‘sesuatu’ dapat di bidang sosial, politik, ekonomi dan bidang
lainnya pada suatu negara. Perubahan dilakukan apabila keadaan sebelumnya
dianggap kurang baik atau tidak sesuai, negeri ini sembilan puluh tahun lalu
saat pemuda memikirkan naskah Sumpah Pemuda masa itu belum timbul permasalahan
tentang ekonomi, masih fokus pada gerakan kemerdekaan, sumpah pemuda memiliki
inti bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, belum menyinggung pada aspek
ekonomi.tujuh puluh tahun lalu saat pemuda mendesak para golongan tua untuk
segera mendeklarasikan kemerdekaan, bukan berarti pada masa ini perancang
negara belum memikirkan ekonomi, terbukti pada sidang BPUPKI tepatnya tanggal
14 Juli 1945 kata ‘Pajak’ pertama kali didudukan dalam tatanan rancangan undang-undang
dasar hal inilah yang menjadi alasan mengapa tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai
hari pajak (KEP-313/PJ/2017). Tahun-tahun berlalu tiba masa negeri ini sedang
terus berkembang dan berusaha untuk bangkit, apabila pada masanya pemuda
melawan penjajah dengan bambu runcing dan pemikirannya tentang kenegaraan, saat
ini pemuda dihadapkan pada masalah perekonomian yang terus berkembang dan
bersaing dengan negara lain dengan tidak lagi mengangkat bambu tetapi
mengangkat pemikiran dan pena untuk berjuang bersama demi ekonomi Indonesia
yang diimpikan oleh pendahulu. Berjuang dalam berbagai peran dan pemikiran
untuk terus membangun ekonomi Indonesia.
Berbicara
ekonomi, salah satunya adalah pajak. Faktanya 85,4% pendapatan negara berasal
dari pajak (Postur APBN 2018, Kementerian Keuangan). Artinya banyak hal yang
dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetapi aspek paling berpengaruh
saat ini adalah pajak, mengapa dikatakan saat ini? Sebelum tahun 2012 negara
ini disokong oleh hasil SDA lebih dari separuh dari total penerimaan, hingga
tahun 2012 keadaan berbalik penerimaan pajak sebesar 65,2% sedangkan penerimaan
SDA sebesar 16% dan pajak terus meningkat hingga saat ini. Hal ini menunjukan
bahwa ekonomi Indonesia mengalami perubahan, pemerintah pada saat itu menyadari
bahwa negeri ini tidak bisa terus menerus tergantung pada sumber daya alamnya
yang suatu saat bisa habis, lalu pemerintah beralih fokus pada sektor
perpajakan untuk menggenjot penerimaan negara. Mengapa baru sekitar tahun 2010
pemerintah fokus pada sektor pajak? Faktanya undang-undang tentang pajak sudah
ada dari tahun 1983. Bagaimana kondisi peraturan perpajakan di Indonesia?
Apakah masing-masing peraturan masih relevan dengan kondisi negara dan dunia
saat ini? Apakah sikap dan pengetahuan sumber daya manusia yang berkecimpung
diperpajakan sudah beradaptasi? Lalu bagaimana dengan struktur Direktorat
Jenderal Pajak saat ini, apakah sudah mampu untuk mengatasi permasalahan pajak
di Indonesia? Ibu pertiwi sadar diri sedang tidak baik-baik saja, atau bahkan
ibu pertiwi khawatir bahwa sakitnya tak terobati? Tenang, Ibu Pertiwi masih
mempunyai pemuda pemudi yang sadar diri akan sakitnya Ibu, seperti kejadian sembilan
puluh tahun silam pemuda pemudi akan kembali berbakti pada Ibu Pertiwi dengan
rencana reformasi ekonomi. Terlalu luas jika berbicara ekonomi, sesuai peran
dan bidangnya maka sektor pajak bisa menjadi salah satu solusi.
Peraturan
perpajakan di Indonesia sudah beberapa kali diperbarui, bahkan aturan
dibawahnya juga mengikuti, pernah dengar istilah “ditinggal menutup mata semua
berbeda” seperti itulah perubahan peraturan dibawah undang-undang pajak sangat
dinamis. Lalu bagaimana dengan undang-undangnya? Tahun 1983, reformasi
perpajakan pertama kali bergulir dengan terbit lima undang-undang baru yang
berdampak besar terhadap perpajakan di Indonesia, dengan terbitnya lima
undang-undang ini maka menghentikan masa berlaku undang-undang sebelumnya yang
merupakan produk kolonial Belanda. Lima undang-undang tersebut adalah
Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU
No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, UU No 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), UU
No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan UU No 13 Tahun 1985
Tentang Bea Materai, yang merupakan tanda keseriusan negeri terhadap pajak
karena sejak merdeka baru 38 tahun kemudian mempunyai undang-undang pajak asli
buatan bangsa Indonesia. Reformasi pajak terus berlangsung pada tahun 1994
terbit empat undang-undang perubahan dari undang-undang sebelumnya, dan
selanjunya tahun 1997 terbit 5 undang-undang baru di khasanah perpajakan
Indonesia. Tahun 2000 sampai 2001 terjadi Reformasi birokrasi dibidang
perpajakan Jilid I pada tahun tersebut ditetapkan visi dan misi serta blueprint Reformasi Perpajakan Jilid I
dan dimulai pada tahun 2002-2008 ditandai dengan perombakkan unit vertikal
dibawah Direktorat Jenderal Pajak, dibentuknya KPP Wajib Pajak Besar, KPP
Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama baru diseluruh Indonesia. Reformasi bergulir
ke Jilid II dimana tahun 2009-2014 ditingkatkan kontrol internal DJP dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. DJP melakukan reformasi proses
bisnis, tekonologi, dan membuat SOP pelayanan perpajakan untuk menjadi panduan
baku dengan berbagai layanan unggulannya.
Menelisik
sejarah panjang reformasi perpajakan di Indonesia kini kita dimasa Reformasi
Perpajakan jilid III yang digulirkan sejak tahun 2017 dan masih berjalan hingga
tahun 2024. Berakhirnya Tax Amnesty sebagai
tanda dimulainya reformasi perpajakan jilid III. Mengapa jilid III diadakan?
Apakah tidak cukup atas reformasi perpajakan sebelumnya?. Reformasi perpajakan
dilakukan secara perlahan dan bertahap karena banyak aspek yang saling
berkaitan, misalnya saja ketika melakukan perombakan terhadap undang-undang
maka unit organisasi harus mengikuti. Melihat bahwa penerimaan pajak masih
belum tercapai sejak tahun 2008 dan tax
ratio yang masih rendah, lalu bagaimana reformasi perpajakan jilid III
dapat menjadi solusi atas permasalahan pajak Indonesia? Lima pilar yang
ditawarkan pada reformasi jilid III harus dilaksanakan dengan tepat serta dapat
menjawab berbagai tantangan yang ada.
Pertama
Organisasi, Struktur organisasi yang ideal dengan memperhatikan cakupan
geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi
penerimaan dan rentang kendali yang memadai. Reformasi Internal yang dilakukan
DJP meskipun secara angka kantor pajak seluruh Indonesia banyak namun
kenyataannya masih belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dua hal yang
dilakukan DJP, penambahan KPP/KP2KP baru guna menjangkau wajib pajak lebih luas
namun penambahan tersebut harus memperhatikan potensi pajak yang ada. Melakukan
pemekaran KPP di suatu wilayah sehingga ada dua atau lebih KPP untuk menggali
potensi dalam ruang yang lebih sempit. Tantangan reformasi organisasi DJP bahwa
menambah unit organisasi tidaklah mudah ada biaya-biaya besar yang harus
dikeluarkan serta ketersediaan pegawai yang mumpuni mengisi posisi di kantor-kantor
baru. Hal besar yang sudah menjadi perbincangan sejak tahun 2015, DJP akan
menjadi Badan Penerimaan Pajak dimana berdiri secara independen terlepas dari
Kementerian Keuangan namun faktanya sampai saat ini DJP masih menjadi bagian
dari instansi Kementerian Keuangan, apabila nanti DJP akan berubah menjadi BPP
tentu kinerja BPP diperkirakan akan meningkat karena biaya operasional BPP
diambil proporsi dari penerimaan negara yang didapatkan, tetapi bisa menjadi
buah simalakama ketika DJP menjadi badan otonom yang berhak mengatur diri
sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tetap bersama Kemenkeu
atau menjadi BPP, hal terpenting adalah bertransformasi menjadi kelembagaan
pajak yang mandiri dan efektif.
Kedua,
Sumber Daya Manusia yang professional, kompeten, kredibel, berintegritas, dan
dapat menjalankan proses bisnis DJP dalam rangka menghimpun penerimaan negara
sesuai dengan potensi yang ada. Secara perlahan DJP maupun Kementerian Keuangan
memberantas oknum yang tidak sejalan dengan karakter pegawai yang ingin
dibangun, salah satunya integritas setiap momen selalu disematkan kata
integritas seolah-olah kata ini harus meresap ke setiap pegawai. Tentu banyak
tantangan yang dilalui, beberapa oknum terbiasa mendapatkan semua dengan mudah
kini harus terbiasa hidup sederhana karena ketatnya kepatuhan internal di DJP,
dengan membentuk unit kepatuhan internal di setiap kantor DJP mengawasi
perilaku pegawai karena pelayanan yang jujur juga akan meningkatkan kepercayaan
masyarakat. Redesign formasi pegawai,
meskipun secara jumlah pegawai DJP banyak tetapi perlu diketahui bahwa
perbandingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak di Indonesia luas,
tantangan besar bagi fiskus untuk menggali potensi wajib pajak dengan rentang
yang luas, tidak serta merta DJP merekrut orang agar rentang kendali tersebut
dapat diperkecil harus orang-orang yang memenuhi standar kompetensi. Apabila
kedepannya perbandingan wajib pajak dengan pegawai pajak lebih sempit maka
penerimaan pajak yang digali akan lebih intens dan maksimal
Ketiga,
sistem informasi dan basis data. Kondisi dunia saat ini memberikan kemudahan dan
kecepatan dalam informasi. Masyarakat puas dengan pelayanan yang berkualitas
dan cepat, hadirnya teknologi disini seharusnya dapat mempercepat pelayanan
kepada masyarakat. Namun, 18.159.840 wajib pajak merupakan jumlah yang banyak
untuk melakukan penertiban data, dengan berbagai kondisi milenial kolonial
patuh dan nakal tentu sebuah tugas besar untuk menertibkan data guna kemudahan
dan kecepatan pelayanan. DJP harus meningkatkan aplikasi untuk menyimpan data
tersebut. Pada reformasi perpajakan jilid III fiskus melakukan pembaharuan data
wajib pajak, tidak sembarang karena pembaharuan data harus dilakukan analisis
apakah wajib pajak tersebut masih dapat dikatakan efektif, data yang didapat
juga harus dikelola sesuai format agar dapat diinput kedalam core tax system agar dapat diterapkan
pada AEOI (Automatic Exchange of
Information) kembali lagi ke masalah bahwa perbandingan fiskus dengan wajib
pajak luas dan melakukan pembaharuan data tidak setiap pegawai pajak berhak
melakukannya. Oleh karenanya perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan
cepat maka DJP serta punggawanya harus cekatan mengejar hal tersebut baik dalam
pembentukan aplikasi maupun pembaharuan data. Demi pelayanan yang reliabel,
handal, dan memadai.
Keempat,
proses bisnis yang sederhana untuk membuat pekerjaan menajdi efektif, efisien,
akuntabel, berbasis IT, dan mencakup seluruh pekerjaan DJP. Masa sekarang
masyarakat menginginkan hal yang mudah, cepat, dan berkualitas, birokrasi yang
berbelit-belit serta SOP dengan jangka waktu yang lama menimbulkan stigma
negatif pada masyarakat bahkan apabila bisa dikerjakan dirumah kenapa harus
keluar? DJP menetapkan berbagai pembaharuan
SOP dalam pelayanan yang lebih cepat dan mudah imbasnya seluruh pegawai
harus bersinergi dan beberapa birokrasi internal berganti. Produk-produk online juga diterbitkan agar masyarakat
tidak perlu antri E-regristration untuk mendaftarkan diri selanjutnya NPWP akan
dikirim via pos kerumah. E-billing untuk pembayaran pajak bahkan rencananya
Menteri Keuangan akan membuat pembayaran pajak semudah membayar pulsa dengan
aplikasi Modul Penerumaan Negara Generasi Ketiga, tentu hal ini perlu
pengembangan lebih lanjut agar tidak sekedar mimpi demi penerimaan lebih
tinggi. E-filling untuk melaporkan kewajiban perpajakan dengan mudah,
harapannya wajib pajak tidak perlu antri datang ke KPP. Tentu berbagai pengembangan
aplikasi dan mempermudah proses bisnis demi pelayanan madani harus
memperhatikan beberapa hal penting jangan sampai kemudahan melalaikan hal
fundamental.
Kelima,
Peraturan Perundang-Undangan, kondisi sekarang undang-undang perpajakan di
Indonesia tentu sudah tertinggal meskipun selalu diatasi dengan aturan
dibawahnya tetap saja hal pokok tersebut harus segera diperbaharui. Undang-undang
KUP yang sudah dirancang beberapa tahun lalu terus mengalami revisi RUU sebelum
ditetapkan. Adanya reformasi perpajakan di Amerika Serikat membuat RUU KUP
disesuaikan agar Indonesia bisa mengikuti dan tidak terkena dampak negate dari
reformasi pajak AS. Salah satunya adalah mengubah worldwide menjadi territorial
ini yang harus diwaspadai ketika AS sebagai negara maju menetapkan territorial dengan kondisi investor
sangat besar dan negara stabil bagaimana dengan Indonesia yang masih negara
berkembang? Apakah perubahan territorial akan menurunkan penerimaan? Tentu
merubah ke territorial tidak 100% harus ada sasaran yang tepat terkait sistem
ini. RUU KUP direncanakan akan mewujudkan pemungutan pajak yang berkeadilan dan
berkepastian hukum, administrasi pajak yang mudah, cepat, dan efisien serta
menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan yang terpenting adalah menurunkan
biaya kepatuhan dan pemungutan pajak, berbagai hal tersebut bertujuan untuk
memberikan rasa nyaman kepada wajib pajak. Selain itu berbagai fasilitas pajak
juga akan masuk kedalam undang-undang termasuk rencana penurunan tarif pajak
yang digadang-gadangkan menarik investor namun tetap akan menghilangkan potensi
penerimaan pajak tergantung bagaimana DJP maupun Kemenkeu menerapkan fasilitas
pada sasaran yang tepat.
Berkali-kali
negeri ini melakukan reformasi perpajakan secara internal maupun untuk
eksternal gunanya pasti untuk meningkatkan penerimaan yang berimbas ke tax ratio dan kesejahteraan ekonomi
negeri ini. Berbagai aturan ditetapkan, banyak rencana direalisasikan, banyak
tenaga dan fikiran demi perpajakan Indonesia, tantangan pasti ada di setiap
langkah dan bukan untuk dihindari tetapi di hadapi agar semua rencana dapat
terlaksana, secara perlahan namun pasti terus berevolusi mengembangkan
organisasi demi kontribusi terhadap negeri. Bukan mimpi ataupun imajinasi jika
ekonomi Indonesia madani.
DAFTAR PUSTAKA
Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Khisi
Armaya Dhira. Seri Kontribusi DDTC: Gagasan dan Pemikiran Sektor Perpajakan
2018/2019. 2019. Jakarta. DDTC. Bagian I: Kebijakan Pajak.
CITA. 2019. Ini Program Reformasi Pajak Jilid 3. https://cita.or.id/headline/ini-program-reformasi-pajak-jilid-3/
(diakses 10 Oktober 2019)
CITA. (2019). Setelah Tax
Amnesty Berakhir Apa yang Dilakukan Tim Reformasi. https://cita.or.id/news/citax/setelah-tax-amnesty-berakhir-apa-yang-dilakukan-tim-reformasi-pajak/
(diakses 10 Oktober 2019)
Winda Ferry Cahyasari. - . Empat Belas Juli Awal Sejarah
Reformasi Perpajakan. https://portal.pajak.go.id/artikel/empat-belas-juli-awal-sejarah-reformasi-perpajakan (diakses 10 Oktober 2019)
DJP. - . Reformasi Perpajakan. https://www.pajak.go.id/reformasi-perpajakan (diakses 11 Oktober 2019)
DJP. - . Rencana dan Progress Tim Reformasi Pajak. https://www.pajak.go.id/rencana-dan-progress-tim-reformasi-pajak
(diakses 11 Oktober 2019)
KOMPAS. 2017. Ada Reformasi Pajak di AS Sri Mulyani tak
mau tinggal diam https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/143000126/ada-reformasi-pajak-di-as-sri-mulyani-tak-mau-tinggal-diam?page=all#page3 (diakses 11 Oktober 2019)
Rani Maulida. 2018. Undang-Undang Pajak https://www.online-pajak.com/undang-undang-pajak (diakses 11 Oktober 2019)
Gusfahmi Arifin - . Perlunyab Reformasi Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/perlunya-reformasi-pajak (diakses 11 Oktober 2019)
Fransiskus Xaverius Herry Setiawan. - . Harapan dan Mimpi Besar
Reformasi Perpajakan Indonesia. https://www.pajak.go.id/artikel/harapan-dan-mimpi-besar-reformasi-perpajakan-indonesia
(diakses 12 Oktober 2019)
Kementerian Keuangan. 2019. Kini
Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa Dengan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kini-bayar-pajak-semudah-beli-pulsa-dengan-modul-penerimaan-negara-generasi-ketiga/
(diakses 12 Oktober 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar